Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,
dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap
berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir
(a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang
pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan
kompeten;
3. Subyek berita yang
harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
4. Media memberikan
penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi
lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
4. Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan
setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses
log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
4. Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
5. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
6. Media siber yang telah
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
7. Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan
atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
3. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
4. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan
Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib
mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita
wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang
menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan
komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).