Pimpinan Perusahaan & Tim Reporting

Pimpinan Perusahaan   &  Tim Reporting
Pimpinan Perusahaan & Tim Reporting

Minggu, 30 Juli 2017

Kasus DAK-DR di Mura Belum Tersentuh Hukum.

PALANGKA RAYA- (BRP)  
Dugaan kasus Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun anggaran 2004, di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum tersentuh aparat penegak hukum. Pasalnya, Proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN)  ini diduga fiktif, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Tim Leader LSM Betang Membangun Kalteng Sekber Aseng mengungkapkan,  kepada Barito Raya Post saat bertandang beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil identifikasi dan beberapa laporan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kalteng dan juga keterangan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, “Dia mengatakan sebagai kontrol sosial merasa terpanggil dalam ikut ambil bagian dan merasa kepedulian dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah merupakan isu Nasional dan Internasional yang penting pada saat ini. Berdasarkan Laporan Bank Dunia tentang Kondisi Perubahan Iklim di Indonesia disebutkan bahwa Indonesia termasuk penyumbang terbesar Gas-gas Rumah Kaca.Di samping dampak terhadap Perubahan Iklim, penggundulan Hutan di  Indonesia juga sudah sangat merisaukan karena berdasarkan Data Baplan Tahun 2000 laju Kerusakan Hutana dalah 1,5 s/d 2,8 juta Ha pertahun.  Laju kerusakan yang begitu  pesat perlu diikuti dengan upaya  yang  intensif  untuk  merehabilitasinya.  Pemerintah  telah  berupaya  Merehabilitasi Kerusakan  Hutan  dan  Lahan  tersebut  dengan  melakukan  program  GN-RHL  dan  Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan menggunakan DAK-DR. Upaya yang dilakukan Pemerintah melibatkan juga  aparat  pemerintah  daerah  baik  Provinsi  maupun  Kabupaten/Kota  serta  Masyarakat  di Wilayah Sekitar Hutan dan Lahan yang rusak.

Berdasarkan  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri  Koordinator  Bidang  Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik danKeamanan  No.  09/Kep/Menko/Kesra/III/2003,  No.16/M.Ekon/03/2003,  No.  Kep.08/Menko/Polkam/III/2003,  tentang  pembentukan  Tim  Koordinasi  Perbaikan  Lingkungan Melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional ( TKPLRRN ), Pemerintah telah membentuk TKPLRRNyang akan melaksanakan Gerakan Nasional / GN-RHL.

Pada Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mencanangkan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004 tersebar di 5 (lima) kecamatan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 yang menunjuk salah satu oknum dengan inisial RS sebagai Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004, dengan uraian dan rencana pekerjaan, menurut kami Kuat didugaan tidak dilaksanakan / dikerjakan.

Landasan Dasar Proyek DAK – DR TA.2004 adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mencanangkan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004 tersebar di 5 Kecamatan , sebagai berikut :

Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA) No. 33/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2004, dan
Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA) No. 34/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2004. Atas dasar Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 menunjuk Sdr inisial RS sebagai Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004.

Uraian kegiatan pekerjaan penyelengaraan proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan lahan kritis yang tersebar dibeberapa kecamatan yang diduga fiktif :

Kecamatan Murung :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Kontraktor Pelaksana CV. Djimat Sakti, Harga Borongan Rp. 899.500.016,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Pelaksana CV. Babarakat, Harga Borongan Rp. 534.200.000,-
Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Jati Dengan Sistem Kultur Jaringan sebanyak 230.000 Batang Tersebar di Lima Kecamatan Murung, Pelaksana PT. Dinanda Asih Semesta, Harga Borongan Rp. 5.054.250.000,-

Kecamatan Laung Tuhup :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Kontraktor Pelaksana CV. Pusaka Sakti, Harga Borongan Rp. 899.688.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Duta Malindo Perdana, Harga Borongan Rp. 552.000.000,-
Paket Bantuan Penghijauan di Desa Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Mura Membangun, Harga Borongan Rp. 169.114.000,-
Paket Pekerjaan Pengkayaan Tanaman dan Pemeliharaan Pada Kawasan Lindung Hutan Monomental Seluas 100 Ha  di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Gemar Abadi, Harga Borongan Rp. 212.680.000,-
Paket Pekerjaan Bantuan Penghijauan di Desa Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Tosah Membangun, Harga Borongan Rp. 169.114.000,-

Kecamatan Tanah Siang :
Paket Bantuan Penhijauan di Desa Belawan Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Kelompok Tani Datah Ohang, Harga Borongan Rp. 535.800.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Kontraktor Pelaksana CV. Elsadai Teknologi, Harga Borongan Rp. 899.216.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Koperasi Puruk Bondang, Harga Borongan Rp. 534.450.000,-

Kecamatan Permata Intan:
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Kontraktor Pelaksana CV. Alpindo Karya Lestari, Harga Borongan Rp. 899.971.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Pelaksana KUD Ucang Jaya, Harga Borongan Rp. 543.900.000,-

Kecamatan Sumber Barito :
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Fajar Barito, Harga Borongan Rp. 543.975.000,-
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Budi Bersama, Harga Borongan Rp. 924.631.500,-

Kuat diduga bahwa untuk dana yang di Alokasikan untuk 5 kecataman, Paket Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2004 adalah sebesar Rp. 13.372.490.516,-  terbilang (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Eman Belas Rupiah). Adalah tidak tepat sasaran alias fiktif”

Tim Leader LSM Betang Membangun Kalteng Sekber Aseng, terkait dugaan tersebut diatas dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2004, tersebut diatas, bahwa Kuat Dugaan “ Oknum Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan Oknum di Dinas Terkait, Tahun 2004 “ TELAH MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA “dan diduga masuk dalam lingkaran KKN (KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME) “ (Tim)


-----------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar