Dugaan kasus Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun anggaran 2004, di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum tersentuh aparat penegak hukum. Pasalnya, Proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN) ini diduga fiktif, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Tim Leader LSM Betang Membangun Kalteng
Sekber Aseng mengungkapkan, kepada Barito
Raya Post saat bertandang beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan hasil identifikasi dan beberapa
laporan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kalteng dan juga keterangan
dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, “Dia mengatakan sebagai kontrol
sosial merasa terpanggil dalam ikut ambil bagian dan merasa kepedulian dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah merupakan isu
Nasional dan Internasional yang penting pada saat ini. Berdasarkan Laporan Bank
Dunia tentang Kondisi Perubahan Iklim di Indonesia disebutkan bahwa Indonesia
termasuk penyumbang terbesar Gas-gas Rumah Kaca.Di samping dampak terhadap
Perubahan Iklim, penggundulan Hutan di
Indonesia juga sudah sangat merisaukan karena berdasarkan Data Baplan
Tahun 2000 laju Kerusakan Hutana dalah 1,5 s/d 2,8 juta Ha pertahun. Laju kerusakan yang begitu pesat perlu diikuti dengan upaya yang intensif untuk
merehabilitasinya.
Pemerintah telah berupaya
Merehabilitasi Kerusakan
Hutan dan Lahan
tersebut dengan melakukan
program GN-RHL dan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan menggunakan DAK-DR. Upaya yang
dilakukan Pemerintah melibatkan juga
aparat pemerintah daerah
baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota serta Masyarakat
di Wilayah Sekitar Hutan dan Lahan yang rusak.
Berdasarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik danKeamanan No.
09/Kep/Menko/Kesra/III/2003,
No.16/M.Ekon/03/2003, No. Kep.08/Menko/Polkam/III/2003, tentang
pembentukan Tim Koordinasi
Perbaikan Lingkungan Melalui
Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional ( TKPLRRN ), Pemerintah telah membentuk
TKPLRRNyang akan melaksanakan Gerakan Nasional / GN-RHL.
Pada Tahun Anggaran 2004
Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan dan
Perkebunan mencanangkan Proyek
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004
tersebar di 5 (lima) kecamatan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 yang menunjuk salah satu oknum dengan
inisial RS sebagai Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis
yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004, dengan uraian dan rencana pekerjaan,
menurut kami Kuat didugaan tidak dilaksanakan / dikerjakan.
Landasan Dasar Proyek DAK – DR TA.2004 adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, melalui
Dinas Kehutanan dan Perkebunan mencanangkan Proyek Rehabilitasi Hutan
dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004 tersebar di 5
Kecamatan , sebagai berikut :
Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA)
No. 33/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten
Murung Raya Tahun 2004, dan
Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA)
No. 34/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten
Murung Raya Tahun 2004. Atas dasar Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 menunjuk Sdr inisial RS sebagai
Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari
Dana DAK – DR TA.2004.
Uraian kegiatan pekerjaan penyelengaraan
proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan lahan kritis yang tersebar
dibeberapa kecamatan yang diduga fiktif :
Kecamatan Murung :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Kontraktor Pelaksana CV. Djimat Sakti, Harga
Borongan Rp. 899.500.016,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Pelaksana CV. Babarakat, Harga Borongan Rp.
534.200.000,-
Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Jati Dengan
Sistem Kultur Jaringan sebanyak 230.000 Batang Tersebar di Lima Kecamatan
Murung, Pelaksana PT. Dinanda Asih Semesta, Harga Borongan Rp. 5.054.250.000,-
Kecamatan Laung Tuhup :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Kontraktor Pelaksana CV. Pusaka Sakti,
Harga Borongan Rp. 899.688.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Duta Malindo Perdana,
Harga Borongan Rp. 552.000.000,-
Paket Bantuan Penghijauan di Desa Muara Laung
Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Mura Membangun, Harga Borongan
Rp. 169.114.000,-
Paket Pekerjaan Pengkayaan Tanaman dan
Pemeliharaan Pada Kawasan Lindung Hutan Monomental Seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Gemar
Abadi, Harga Borongan Rp. 212.680.000,-
Paket Pekerjaan Bantuan Penghijauan di Desa
Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Tosah Membangun,
Harga Borongan Rp. 169.114.000,-
Kecamatan Tanah Siang :
Paket Bantuan Penhijauan di Desa Belawan
Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Kelompok Tani Datah Ohang, Harga Borongan Rp.
535.800.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Kontraktor Pelaksana CV. Elsadai
Teknologi, Harga Borongan Rp. 899.216.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Koperasi Puruk Bondang, Harga
Borongan Rp. 534.450.000,-
Kecamatan Permata Intan:
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Kontraktor Pelaksana CV. Alpindo
Karya Lestari, Harga Borongan Rp. 899.971.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Pelaksana KUD Ucang Jaya, Harga
Borongan Rp. 543.900.000,-
Kecamatan Sumber Barito :
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Fajar Barito,
Harga Borongan Rp. 543.975.000,-
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi
seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Budi Bersama,
Harga Borongan Rp. 924.631.500,-
Kuat diduga bahwa untuk dana yang di
Alokasikan untuk 5 kecataman, Paket Proyek Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di
Kabupaten Murung Raya pada tahun 2004 adalah sebesar Rp.
13.372.490.516,- terbilang (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh
Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Eman Belas Rupiah). Adalah tidak tepat sasaran alias fiktif”
Tim Leader LSM Betang
Membangun Kalteng Sekber Aseng, terkait dugaan tersebut diatas dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di Kabupaten Murung
Raya pada tahun 2004, tersebut diatas, bahwa Kuat Dugaan “ Oknum Pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan Oknum di Dinas Terkait, Tahun 2004
“ TELAH MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA “dan diduga masuk dalam lingkaran KKN
(KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME) “ (Tim)
-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar