Pimpinan Perusahaan & Tim Reporting

Pimpinan Perusahaan   &  Tim Reporting
Pimpinan Perusahaan & Tim Reporting

Selasa, 08 Agustus 2017

LIA, WANITA BANDAR SABU BARITO UTARA DI TANGKAP

BRP, Barito Utara (Edisi Uji Coba Tayang)

Penangkapan empat tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Barito Utara punya banyak cerita. Termasuk licinnya Liana alias Lia, satu-satunya wanita di antara empat tersangka tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKPB Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo, membenarkan banyak drama dalam penangkapan ini. Salah satunya adalah saat mereka melakukan pengembangan kasus setelah menangkap Sumaji (27) alias Haris Bejo dan Agus Indarmono (53) alias Agus.

“Dari interogasi kilat, kita dapat keterangan bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari seorang perempuan yang beralamat di Jalan Pierre Tendean Nomor 20 A, Kelurahan Melayu, Simpang Empat Karang Jawa,” katanya di Muara Teweh, Selasa (8/8/2017).
Aparat Reskoba Polres Barut pun membawa Sumaji dan Agus ke lokasi dimaksud. Rumah tersebut ditempati Lia (27) bersama suaminya Ali Maspuat (38). Drama pun mulai terjadi. “Saat kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka suami-istri ini, mereka tidak mau membukakan pintu. Terpakda petugas mendobrak secara paksa,” ujar Tugiyo.
Tak sampai di situ, Lia ternyata juga berupaya menghilangkan barang bukti. Saat rumahnya hendak digerebek, dia sempat melarutkan barang bukti sabu-sabu ke dalam air. Akibatnya, petugas hanya mengamankan satu paket kecil saja dari pasangan ini.

“Dari tersangka pasangan suami-istri Puat dan Lia diamankan sabu-sabu 0,47 gram. Sedangkan dari tersangka Sumaji dan Agus, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,26 gram,” tambah Tugiyo. Selain 0,47 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp19,175 juta.

Pada tempat pasangan suami istri itu, juga diamankan barang bukti satu buah pipet kaca, timbangan digital merek CHQ warna hitam, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dua set alat isap sabu-sabu lengkap, kompor pembakar sabu-sabu, botol alkohol, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, HP Nokia tipe 105 warna biru, HP Samsung warna putih (android) dan dua buah tas kecil warna hitam.

Penangkapan terhadap gerombolan ini, menurut Tugiyo, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah barak di Jalan Merak, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tim Reskoba Polres Barut pun langsung meluncur dan melakukan penangkapan.

“Kita langsung melakukan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan pengeledahan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak lima paket. Sabu itu diduga milik dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sumaji (27) alias Haris Bejo, warga Jalan Merak dan Agus Indarmono (53) alias Agus, warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.

Dari pengembangan, sebut Tugiyo, pihaknya kemudian menangkap dua tersangka lain di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Melayu, tepatnya di simpang empat Karang Jawa. Dua tersangka yang diamankan adalah Liana (27) dan Ali Maspuat (38). (AS)

Minggu, 30 Juli 2017

Melatih Daya Ingat Anak

KEMAMPUAN memori tiap anak berbeda dan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor genetik. Pun ditentukan oleh rangsangan (stimulasi) dan pembentukan yang dimulai sejak dini.

Peran orangtua sangat penting dalam proses pembentukannya. “Harus dilakukan secara kontinu!,” dan semoga dibawah ini bisa bermanfaat ....
1. Perhatikan asupan gizi

Daya ingat merupakan bagian dari kognitif anak dan dipengaruhi oleh faktor fisiologis (fisik) dan lingkungan. Orangtua harus memerhatikan asupan makanan – berkaitan dengan perkembangan otak dan organ tubuh lainnya - mulai janin masih dalam kandungan hingga lahir. Jika dalam kandungan sudah bermasalah, maka akan memengaruhi perkembangan janin, khususnya otak.

Cukupkanlah asupan gizi, vitamin, asam folat untuk merangsang otak anak yang akhirnya akan memengaruhi daya ingatnya. Jika gizi tak terpenuhi – zat besi misalnya – anak akan mudah mengantuk. Akibatnya dia tidak optimal saat menerima atau mengingat informasi.

2. Cukup oksigen

Kebutuhan oksigen juga penting. Jika suplai oksigen terpenuhi maka sirkulasi darah akan lancar mengingat si balita lebih banyak beraktivitas di luar ruangan, sehingga akan mendukung proses kognitifnya. Kemampuan memori anak pun meningkat.

3. Mengingat sambil menyanyi

Banyak cara dapat dilakukan untuk meningkatkan daya ingat dan mengasah ketajaman berpikir anak. Salah satunya belajar sambil bernyanyi. Hal-hal sederhana pun mampu memberikan rangsangan pada ketajaman memori seperti mengingat warna, huruf, angka, lewat lagu.

4. Mengingat dengan benda

Bagian kognitif anak masih dalam proses perkembangan, oleh karena itu dalam mengajak anak mengingat sesuatu harus menggunakan suatu hal (media) yang konkret. Anak akan lebih mudah mengerti menggunakan alat peraga daripada hanya dengan kata-kata. Misalnya dalam mengenalkan bentuk, warna atau simbol-simbol visual.

5. Menghafal lewat dongeng

Bacakan si kecil buku cerita sebelum tidur. Setelah selesai, ajaklah si kecil untuk kembali mengingat jalan cerita cerita tadi, seperti nama tokoh, nama tempat dan seterusnya. Dengan melakukan pengulangan, lama-lama anak akan terbiasa mendengarkan dan merekamnya dalam memori mereka. Selain buku cerita bisa juga meggunakan boneka tangan, gambar-gambar yang bisa diganti-ganti atau improvisasi orangtua.

6. Meniru gerakan

Kegiatan fisik pada usia balita sangat diperlukan untuk mengembangkan sensor motorik dan sebagai salah satu cara untuk mengeksplorasi lingkungan. Hal ini pun bisa dimanfaatkan untuk sekaligus memberi rangsangan kemampuan mengingat pada anak.

Caranya, ajaklah dia menirukan gerakan Moms. Misal, loncat, berlari. Bila anak berhasil, lanjutkan ke tahap yang lebih sulit dengan lebih banyak gerakan. Alhasil, anak akan terbiasa untuk mengingat sesuatu yang diterimanya dengan cepat dan mampu untuk ‘memanggil’ ingatannya kembali.

7. Mengasosiasikan bentuk

Jika Moms ingin mengenalkan berbagai jenis angka pada si kecil, asosiasikan menggunakan bentuk benda tertentu dengan harapan anak akan mudah mengingatnya. Contoh, angka 2 diibaratkan seperti bentuk bebek, angka 4 seperti bangku terbalik.

8. Mainan berprosedur

Jika ingin mengenalkan mainan, pilihlah mainan yang cocok untuk merangsang daya ingat anak. Kenalkan mainan yang memiliki prosedur misalnya; ular tangga, monopoli, dan sebagainya. Jadi tekankan pada prosedurnya, apa yang harus dilakukan pada tahap pertama, lalu kemana dan apa selanjutnya, ada pengulangan bertahap. Maka anak akan mengingat pengulangan tersebut.

9. Mengingat lewat gambar, suara, dan gerakan

Ada beberapa tipe belajar bagi anak-anak, melalui visual (gambar), auditif (lagu/suara), atau kinestetik (gerakan/alat peraga). Ini yang harus diperhatikan! Bagi anak dengan tipe belajar secara visual, dia akan lebih tertarik dengan sesuatu yang ada bentuknya (gambar) – melihat langsung. Misal, jika ingin bercerita tentang pohon, tidak hanya menggunakan kata-kata, namun juga harus ada gambar.

Untuk anak dengan tipe belajar secara auditori atau kinestetik, dia akan mudah mengingat sesuatu melalui suara atau gerakan. Misalnya dalam cerita ada gerakan berlari-lari, ajak anak ikut berlari-lari. Bagi anak yang mudah belajar dengan gerakan, bagian ketika dia berlari-lari, itu akan membuka kunci memorinya. Nah, lewat dongeng, biasanya ada kombinasi antara visual, auditif, dan kinestetik saat anak menceritakan kembali.

10. Konsep mind mapping

Konsep memetakan pikiran ini dapat Moms ajarkan ketika anak sudah mulai mengenal bentuk, warna, simbol-simbol visual. Cara ini tak harus menggunakan kata-kata, melainkan menggunakan gambar-gambar. Misal, mengenalkan konsep rumah. Di rumah itu biasanya ada lemari, pintu, meja, kursi, jendela. Lalu di halaman rumah, ada pohon, rumput, atau bunga. Semua itu harus dijabarkan dalam bentuk gambar.

Benda lain yang dapat Moms ajarkan dengan metoda ini misalnya bagian tubuh manusia atau mobil. Dengan begitu, daya ingat si kecil sudah dilatih sejak dini dan dapat membantu proses belajar saat dia bersekolah di SD dimana dia tidak harus menghafal. (Sumber: Tabloid Mom & Kiddie) (aseng)




Kemampuan mengingat merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan anak. Seringkali daya ingat pada anak dijadikan tolak ukur kecerdasan, selain daya nalar dan kosentrasi. Sejak dilahirkan anak memiliki 100 miliyar dan satu triliun sel glia, jika jumlah sel tersebut dioptimalkan maka kemampuan daya ingat pada anak akan meningkat..

Kemampuan daya ingat pada anak dapat dioptimalkan dengan melakukan stimulasi-stimulasi yang tepat. Stimulasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan yang menyenangkan seperti bernyanyi, bermain, bercerita dan berkomunikasi
Daya ingat erat kaitannya dengan memori yaitu tempat informasi dikumpulkan. Informasi ini dapat diperoleh dari indera penglihatan, pendengaran, perabaan, pengecapan dan penciuman. Untuk mempertahankan informasi didalam memori ada berbagai cara yang dapat dilakukan yaitu :

1. Pengulangan

Ulangi dan ulangi lagi... inilah kunci yang paling utama dalam meningkatkan daya ingat pada anak. Anak yang setiap tidur kita nyanyikan lagu nina bobo pasti akan lebih mengingat lagu tersebut dibandingkan dengan anak yang hanya mendengarkannya sesekali saja. Sampaikan informasi yang ingin kita sampaikan berulangkali, karena ini akan tertanam didalam memorinya dalam jangka waktu yang panjang.

2. Pembiasaan

Seperti kata pepatah " Alah bisa karena biasa", ini juga merupakan hal yang penting dalam meningkatkan daya ingat pada anak. Jangan bosan mengajarkan pembiasaan pada anak. Misalnya, setiap diberikan sesuatu oleh orang lain ajarkan anak untuk mengucapkan terimakasih. Ingatkan selalu dengan menanyakan kembali kepadanya. Contohnya saat ada temannya yang memberikannya makanan, tanyakan padanya "Ayo adek....bilang apa sama temannya...?" Lakukan selalu dan ini akan terus melekat didalam ingatan anak hingga ia dewasa kelak.


3. Berikan pemahaman

Anak yang tidak paham akan apa yang didengarnya tentu saja akan sulit menerima informasi tersebut, apalagi untuk mengingatnya. Dengan menghafal saja informasi ini akan mudah hilang dari ingatannya. Jadi sebelum memberitahukan sesuatu kepada anak, pastikan anak paham akan apa yang diterimanya, karena jika tidak paham akan baginya untuk mengaplikasikan dan mengkaitkannya dengan informasi baru.

4. Berikan motivasi

Berikan motivasi dengan pujian dan dorongan yang positif untuk menambah kepercayaan diri pada anak bahwa ia mampu melakukannya. Berikan pujian setiap kali melakukan kegiatan menstimulasi daya ingat anak walaupun anak kurang berhasil melakukannya. Tunjukkan rasa sayang anda pada anak, sehingga ia akan selalu merasa optimis dan percaya diri.

5. Mencatat

Mungkin anda pernah mengalaminya, saat anak anda tiba-tiba lupa akan apa yang harus dibelinya ke warung ketika anda minta tolong dibelikan sesuatu. Ini terjadi karena kemampuan daya ingat jangka pendek pada manusia terbatas. Maka dari itu tidak ada salahnya memberikan catatan untuk lebih mempermudahnya dalam mengingat.


Dengan menstimulasi daya ingat pada anak, akan banyak manfaat yang dapat kita peroleh yaitu:

1. Dapat meningkatkan kosentrasi
Dengan mengingat anak harus memusatkan perhatiannya pada sesuatu objek yang ingin diingatnya. Semakin banyak ia mengingat maka akan semakin baik kosentrasinya.

2. Semakin diasah kemampuan mengingat, semakin besar memori yang disediakan otak untuk menyimpan informasi.
Anak terlatih untuk menyimpan informasi. Otak pun akan penuh dengan informasi sehingga suatu saat ia akan dapat memanggil kembali informasi-informasi yang tersimpan didalam memorinya.

3. Belajar pemahaman
Untuk mengingat anak memerlukan pemahaman akan apa yang diingatnya. Ini akan melatih pemahaman dan daya nalar pada anak.

4. Menumbuhkan kepercayaan diri
Dengan mampu mengingat akan menjadi suatu prestasi pada anak sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan pada dirinya.

5. Melatih kemampuan bahasa
Dengan mengingat informasi yang didapatkannya secara tidak langsung anak akan mengenal berbagai kosakata baru yang dapat melatih anak dalam kemampuan berbahasanya

6. Untuk bekal di masa depannya kelak.
Anak yang mempunyai daya ingat tinggi serinkali mendapatkan predikat cerdas dan ini akan membantunya dalam mencapai dan menjalankan cita-citanya kelaknya.

Jenis permainan yang dapat menstimulasi daya ingat anak :

1. Ajak anak bernyanyi dan ajarkan berbagai lagu pada anak. Masukkan informasi dalam lagu yang kita ajarkan, misalnya dua mata saya, kepala pundak lutut kaki, dan lain sebagainya.

2. Ajak anak mendengarkan cerita. Dapat dilakukan dengan alat peraga seperti boneka. Dengan penyampaian yang menarik akan lebih mempermudah anak dalam menerima informasi.

3. Ajak anak bermain flash card. Berbagai flash card banyak tersedia saat ini. Tunjukkan flash card dengan informasi yang ada didalamnya dengan cepat dan lakukan setiap hari.

4. Ajak anak bermain lompat-lompatan sambil berhitung untuk melatih daya ingatnya.

5. Libatkan anak dalam pekerjaan. Misalnya ajak anak masak bersama, berikan beberapa macam sayur untuk dikerjakannya seakan-akan ia sedang membantu anda memasak. Kenalkan padanya berbagai nama dan jenis sayuran.

6. Ajak anak bermain puzzle. Permainan puzzle mampu melatih kosentrasi dan daya ingat pada anak.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kasus DAK-DR di Mura Belum Tersentuh Hukum.

PALANGKA RAYA- (BRP)  
Dugaan kasus Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun anggaran 2004, di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum tersentuh aparat penegak hukum. Pasalnya, Proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan (GN-RHL/GERHAN)  ini diduga fiktif, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Tim Leader LSM Betang Membangun Kalteng Sekber Aseng mengungkapkan,  kepada Barito Raya Post saat bertandang beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil identifikasi dan beberapa laporan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kalteng dan juga keterangan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, “Dia mengatakan sebagai kontrol sosial merasa terpanggil dalam ikut ambil bagian dan merasa kepedulian dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah merupakan isu Nasional dan Internasional yang penting pada saat ini. Berdasarkan Laporan Bank Dunia tentang Kondisi Perubahan Iklim di Indonesia disebutkan bahwa Indonesia termasuk penyumbang terbesar Gas-gas Rumah Kaca.Di samping dampak terhadap Perubahan Iklim, penggundulan Hutan di  Indonesia juga sudah sangat merisaukan karena berdasarkan Data Baplan Tahun 2000 laju Kerusakan Hutana dalah 1,5 s/d 2,8 juta Ha pertahun.  Laju kerusakan yang begitu  pesat perlu diikuti dengan upaya  yang  intensif  untuk  merehabilitasinya.  Pemerintah  telah  berupaya  Merehabilitasi Kerusakan  Hutan  dan  Lahan  tersebut  dengan  melakukan  program  GN-RHL  dan  Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan menggunakan DAK-DR. Upaya yang dilakukan Pemerintah melibatkan juga  aparat  pemerintah  daerah  baik  Provinsi  maupun  Kabupaten/Kota  serta  Masyarakat  di Wilayah Sekitar Hutan dan Lahan yang rusak.

Berdasarkan  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri  Koordinator  Bidang  Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik danKeamanan  No.  09/Kep/Menko/Kesra/III/2003,  No.16/M.Ekon/03/2003,  No.  Kep.08/Menko/Polkam/III/2003,  tentang  pembentukan  Tim  Koordinasi  Perbaikan  Lingkungan Melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional ( TKPLRRN ), Pemerintah telah membentuk TKPLRRNyang akan melaksanakan Gerakan Nasional / GN-RHL.

Pada Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mencanangkan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004 tersebar di 5 (lima) kecamatan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 yang menunjuk salah satu oknum dengan inisial RS sebagai Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004, dengan uraian dan rencana pekerjaan, menurut kami Kuat didugaan tidak dilaksanakan / dikerjakan.

Landasan Dasar Proyek DAK – DR TA.2004 adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mencanangkan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004 tersebar di 5 Kecamatan , sebagai berikut :

Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA) No. 33/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2004, dan
Dasar Surat Daftar Isian Proyek Daerah (DIPA) No. 34/DIP.MR/2-1/2004 Januari 2004 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2004. Atas dasar Surat Keputusan Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.45/19/2004 Tanggal 05 Pebruari 2004 menunjuk Sdr inisial RS sebagai Pimpinan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis yang bersumber dari Dana DAK – DR TA.2004.

Uraian kegiatan pekerjaan penyelengaraan proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan lahan kritis yang tersebar dibeberapa kecamatan yang diduga fiktif :

Kecamatan Murung :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Kontraktor Pelaksana CV. Djimat Sakti, Harga Borongan Rp. 899.500.016,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Murung, Pelaksana CV. Babarakat, Harga Borongan Rp. 534.200.000,-
Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Jati Dengan Sistem Kultur Jaringan sebanyak 230.000 Batang Tersebar di Lima Kecamatan Murung, Pelaksana PT. Dinanda Asih Semesta, Harga Borongan Rp. 5.054.250.000,-

Kecamatan Laung Tuhup :
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Kontraktor Pelaksana CV. Pusaka Sakti, Harga Borongan Rp. 899.688.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Duta Malindo Perdana, Harga Borongan Rp. 552.000.000,-
Paket Bantuan Penghijauan di Desa Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Mura Membangun, Harga Borongan Rp. 169.114.000,-
Paket Pekerjaan Pengkayaan Tanaman dan Pemeliharaan Pada Kawasan Lindung Hutan Monomental Seluas 100 Ha  di Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana CV. Gemar Abadi, Harga Borongan Rp. 212.680.000,-
Paket Pekerjaan Bantuan Penghijauan di Desa Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Pelaksana Kelompok Tani Tosah Membangun, Harga Borongan Rp. 169.114.000,-

Kecamatan Tanah Siang :
Paket Bantuan Penhijauan di Desa Belawan Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Kelompok Tani Datah Ohang, Harga Borongan Rp. 535.800.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Kontraktor Pelaksana CV. Elsadai Teknologi, Harga Borongan Rp. 899.216.000,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Tanah Siang, Pelaksana Koperasi Puruk Bondang, Harga Borongan Rp. 534.450.000,-

Kecamatan Permata Intan:
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Kontraktor Pelaksana CV. Alpindo Karya Lestari, Harga Borongan Rp. 899.971.500,-
Paket Pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Permata Intan, Pelaksana KUD Ucang Jaya, Harga Borongan Rp. 543.900.000,-

Kecamatan Sumber Barito :
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Fajar Barito, Harga Borongan Rp. 543.975.000,-
Paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 100 Ha di Kecamatan Sumber Barito, Kontraktor Pelaksa CV. Budi Bersama, Harga Borongan Rp. 924.631.500,-

Kuat diduga bahwa untuk dana yang di Alokasikan untuk 5 kecataman, Paket Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2004 adalah sebesar Rp. 13.372.490.516,-  terbilang (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Eman Belas Rupiah). Adalah tidak tepat sasaran alias fiktif”

Tim Leader LSM Betang Membangun Kalteng Sekber Aseng, terkait dugaan tersebut diatas dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Lahan Kritis di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2004, tersebut diatas, bahwa Kuat Dugaan “ Oknum Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan Oknum di Dinas Terkait, Tahun 2004 “ TELAH MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA “dan diduga masuk dalam lingkaran KKN (KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME) “ (Tim)


-----------------------------------------------------------------------------------

BULETIN AKHIR JULI 2017

PENGERTIAN POLITIK 

Politik adalah suatu teknik dan teori untuk mempengaruhi orang sipil atau individu. Politik juga dapat berarti cara seseorang untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau organisasi lainnya.
1. Asal Mula Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya “kota” atau “negara” dan teta yang berarti “urusan”. Kata “politik” pertama kali digunakan oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih berhubungan dengan kata polisi.
2. Pengertian Politik Menurut Para Ahli
Setiap ahli politik memiliki pengertian masing-masing tentang politik. Jadi, tentu saja pengertian politik menurut mereka juga berbeda-beda. Berbagai pengertian politik menurut para ahli ini dapat meningkatkan pemahaman tentang arti politik.
  1. Pengertian politik menurut aristoteles adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
  2. Pengertian politik menurut Joice Mitchel adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
  3. Pengertian politik menurut Johan Kaspar Bluntschli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
  4. Pengertian politik menurut F. Soltau adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antar negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.
  5. Pengertian politik menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
3. Pengertian Politik Secara Umum
Pengertian politik secara lebih luas yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Untuk lebih memberikan pengertian tentang arti politik, berikut adalah beberapa arti politik dari segi kepentingan pengguna:
  1. Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
  2. Politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kemakmuran.
Politik digunakan untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
4. Paradigma Arti Politik

Pengertian politik selalu dikonotasikan negatif oleh sejumlah pihak terutama orang awam (rakyat). Itu karena mereka selalu menonton televisi atau membaca koran dan melihat kegiatan politik adalah kegiatan yang kejam dan kotor. Sebenarnya bukan politiknya yang kotor atau kejam, tetapi pelaku politik tersebut yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya.

Waldi, Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan

" Eks Jalan HPH Jadi Jalan Umum “

Buntok  (BRP)

Warga yang berdomisili di enam desa di kecamatan Dusun Utara patut berbangga. Pasalnya, ruas jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang melintasi dan berdampak ke desa-desa tersebut, direncanakan jadi ruas jalan umum.

Ruas jalan eks HPH yang akan dibebaskan tersebut seperti ruas jalan PT Jayanti Jaya (Reong Camp II) dan eks jalan khusus PT Trisetia.

Titik terang terkait hal itu saat digelarnya sosialisasi amdal diikuti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PU, sejumlah Kepala Desa serta instansi terkait lainnya di Pendang ibukota kecamatan Dusun Utara, Rabu (26/7).

Keenam desa yang bakal ‘menikmati’ jalan umum tersebut seperti desa Hulu Tampang, Panarukan, Maruga, Gunung Rantau, Bundar dan desa Hingan.

Sementara itu, Waldi, ketua Komisi I DPRD Barito Selatan yang juga ikut dalam sosialisasi amdal tersebut kepada Media Tipikor, Kamis (27/7), mengaku sangat mengapresiasi terkait rencana pemerintah menjadikan ruas jalan eks HPH menjadi jalan umum.

“Pada prinsipnya kita sangat mendukung asalkan sesuai prosedur terutama menyangkut pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai yang jelas,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Waldi juga menyambut baik bentuk dukungan masyarakat di enam desa terhadap rencana pemerintah menjadikan eks jalan HPH menjadi jalan umum itu.


“Syukurlah kalau bisa segera terealisasi, mengingat wacana seperti itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” ucap legislator dari zona pemilihan Dapil III Barito Selatan tersebut.(aseng)             

Rabu, 12 Juli 2017

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.     Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.     Verifikasi dan keberimbangan berita
1.     Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2.     Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3.     Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1.     Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2.     Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3.     Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4.     Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4.     Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.     Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1.     Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2.     Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3.     Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1.     Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2.     Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3.     Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4.     Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
5.     Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
6.     Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
7.     Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.      Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1.     Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2.     Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
3.     Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4.     Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.     Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2.     Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3.     Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
4.     Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.      Pencabutan Berita
1.     Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2.     Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3.     Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.      Iklan
1.     Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2.     Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.      Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.     Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9.     Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).