BRP,
Barito Utara (Edisi Uji Coba Tayang)
Penangkapan
empat tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Barito Utara punya banyak
cerita. Termasuk licinnya Liana alias Lia, satu-satunya wanita di antara empat
tersangka tersebut.
Kapolres
Barito Utara, AKPB Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo, membenarkan
banyak drama dalam penangkapan ini. Salah satunya adalah saat mereka melakukan
pengembangan kasus setelah menangkap Sumaji (27) alias Haris Bejo dan Agus
Indarmono (53) alias Agus.
“Dari
interogasi kilat, kita dapat keterangan bahwa barang haram itu mereka dapatkan
dari seorang perempuan yang beralamat di Jalan Pierre Tendean Nomor 20 A,
Kelurahan Melayu, Simpang Empat Karang Jawa,” katanya di Muara Teweh, Selasa
(8/8/2017).
Aparat
Reskoba Polres Barut pun membawa Sumaji dan Agus ke lokasi dimaksud. Rumah
tersebut ditempati Lia (27) bersama suaminya Ali Maspuat (38). Drama pun mulai
terjadi. “Saat kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka suami-istri ini,
mereka tidak mau membukakan pintu. Terpakda petugas mendobrak secara paksa,”
ujar Tugiyo.
Tak
sampai di situ, Lia ternyata juga berupaya menghilangkan barang bukti. Saat
rumahnya hendak digerebek, dia sempat melarutkan barang bukti sabu-sabu ke
dalam air. Akibatnya, petugas hanya mengamankan satu paket kecil saja dari
pasangan ini.
“Dari
tersangka pasangan suami-istri Puat dan Lia diamankan sabu-sabu 0,47 gram.
Sedangkan dari tersangka Sumaji dan Agus, kami mengamankan barang bukti
sabu-sabu 1,26 gram,” tambah Tugiyo. Selain 0,47 gram sabu, polisi juga mengamankan
barang bukti uang tunai Rp19,175 juta.
Pada
tempat pasangan suami istri itu, juga diamankan barang bukti satu buah pipet
kaca, timbangan digital merek CHQ warna hitam, dua bungkus plastik klip kecil
kosong, dua set alat isap sabu-sabu lengkap, kompor pembakar sabu-sabu, botol
alkohol, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, HP Nokia tipe 105 warna
biru, HP Samsung warna putih (android) dan dua buah tas kecil warna hitam.
Penangkapan
terhadap gerombolan ini, menurut Tugiyo, berawal dari informasi masyarakat
bahwa di sebuah barak di Jalan Merak, sering terjadi transaksi narkoba jenis
sabu-sabu. Tim Reskoba Polres Barut pun langsung meluncur dan melakukan
penangkapan.
“Kita
langsung melakukan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan
penindakan, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan
pengeledahan,” jelasnya.
Saat
dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak lima paket. Sabu itu diduga
milik dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sumaji (27)
alias Haris Bejo, warga Jalan Merak dan Agus Indarmono (53) alias Agus, warga
Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.